CIMAHI (GARDA INDONESIA) Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang penyampaian dan penjelasan PJ walikota Cimahi terkait rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Tahun anggaran 2023 dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran APBD Kota Cimahi tahun 2004, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu ( 09/08/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad
Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang
Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.
Hadir pula PJ Walikota
Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Kapolres Cimahi, Dandim 0609,
kajari Kota Cimahi, ketua pengadilan negeri balai Bandung yang mewakili,
PJ Sekretaris Daerah dan para asisten kepala SKPD para Camat dan para
Lurah se kota Cimahi.
Dalam sambutannya PJ Wali Kota Cimahi, H, Dikdik S Nugrahawan mengucapkan.
Anggaran
Belanja dan Pendapatan Daerah ( APBD) Kota Cimahi tahun 2023 di susun
dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD ( KUA),
Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), Tahun Anggaran 2023 yang telah
disepakati bersama antara pemerintah daerah Kota Cimahi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ),Kota Cimahi.
"kUA Dan PPAS
disusun dengan mempergunakan berbagai asumsi-asumsi makro sesuai dengan
keadaan dan kondisi yang ada saat itu berdasarkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ( RPKD) tahun 2023 penjabaran dari Rencana Pembangunan
Daerah ( RPD), Kota Cimahi tahun 2023 -2026.
Lanjut Dikdik
mengatakan, adanya beberapa perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan
daerah serta beberapa perubahan kebijakan di tingkat pusat maupun
daerah membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan
keuangan daerah mengalami perubahan.
Menurut Dikdik, Dengan
adanya kondisi seperti yang dijelaskan di atas maka perubahan APBD tahun
2023 harus dilakukan, sesuai dengan pasal 161 ayat 2 peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
perubahan.***