CIMAHI (GARDA INDONESIA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat paripurna eksternal DPRD kota Cimahi tentang persetujuan rancangan peraturan daerah kota Cimahi tentang bantuan keuangan partai politik,berlangsung Ruang Rapat Paripurna DPRD Cimahi Rabu ( 02/08/2023).
Sidang dipimin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain dan wakil Ketua.
Hadir
pula PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan,Dandim 0609 kota
Cimahi, Kapolres Cimahi kajari Cimahi ketua pengadilan negeri balai
Bandung yang diwakili, PJ Sekretaris Daerah kota Cimahi, para asisten
kepala perangkat daerah camat Lurah se kota Cimahi
Dalam
sambutannya PJ walikota Cimahi H. Dikdik S Nugrahawan mengucapkan terima
kasih kepada pimpinan anggota DPRD telah menyelenggarakan rapat
Paripurna eksternal,yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan
dengan SKPD terkait secara seksama arif dan bijaksana sekaligus
memberikan persetujuan atas raperda tentang bantuan keuangan partai
politik.
"Bantuan keuangan untuk partai politik digunakan
sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional
sekretariat partai politik.
Menurut Dikdik,pendidikan politik
perlu untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta semangat
kemandirian kedewasaan membangun karakter bangsa memelihara persatuan
dan kesatuan bangsa," imbuhnya.
Lanjut Dikdik,Berdasarkan
hasil pembahasan dan kajian antara pansus DPRD dengan perangkat daerah
yang terkait maka besaran bantuan keuangan partai politik di kota Cimahi
dapat dinaikkan."Dengan peraturan daerah kota Cimahi nomor 13 tahun
2019 tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang
bantuan keuangan kepada partai politik yang besarnya semula adalah Rp
7.500 Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah per suara," katanya.
Dengan bantuan keuangan tersebut ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yaitu membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/ APBD," imbuh Dikdik.Kita akan memasuki tahun politik 2024, tahun depan bangsa Indonesia akan mengelar pesta demokrasi secara serentak pelaksanaan pemilu mulai dari pemilu presiden pemilu legislatif dan Pilkada.
Kita semua
komitmen persatuan dari seluruh pihak solidaritas seluruh elemen
masyarakat, serta memerlukan pemerintahan yang tenang kuat yang dapat
menciptakan stabilitas politik keamanan untuk menghadapi tahun
politik.Tahun politik berpotensi memecah belah masyarakat dan menghambat
perkembangan demokrasi. Kita bersama-sama menciptakan pemilu sehat
berintegritas dan berkualitas. Agar kota Cimahi tetap aman dan
kondusif," tandasnya.( ***)