Pemkot Cimahi Tetapkan Dua Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya


CIMAHI (GARDA INDONESIA)
- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan dua bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2023. Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.


Dua bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros. Penetapan bangunan  bersejarah sebagai cagar budaya  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. secara faktual.


Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan  dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi. Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.


Pj.Wali Kota Cimahi Dikdik S.Nugrahawan mengatakan, cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.


"Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung  ex Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen  Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa," ujarnya.


Terdapat lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya, yaitu melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat martabat melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.


Sejak tahun 2021, Pemerintah Kota Cimahi telah menetapkan  6 objek cagar budaya yaitu bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Gedung Sudirman Cimahi, Stasiun Kereta Api Cimahi, Gedung Eks Bioskop Rio, dan gereja Santo Ignatius.

"Kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan. Untuk kemudian dapat menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata," tuturnya.***


Komentar

BERITA TERKINI