Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Reses Masa Persidangan III Di Kelurahan Melong


CIMAHI (GARDA INDONESIA)  
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Demokrat, H. Edi Kanedi, SE.,M.MPd.anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Demokrat mengadakan kegiatanreses persidangan III warga RW.14 dan RW.31 Kelurahan Melong di Cafe Angkringan 267 Jl. Raya Cijerah, Bandung Kulon, (04/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut H. Edi Kanedi menyampaikan bahwa Reses merupakan tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap anggota legislatif, tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi warga masyarakat.

Lebih lanjut H.Edi mengatakan  bahwa usulan dari warga masyarakat yang tidak ada dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) Pemerintah Kota Cimahi, akan diserap terlebih dahulu.

Diakuinya, dalam reses tersebut masyarakat mengajukan berbagai usulan antara lain, PJU, PJG dan Sumur untuk air bersih.

“Sulitnya air bersihasih dirasakan oleh warga masyarakat dalam musim kemarau panjang, sampai akhirnya harus beli, atau meminta kepada sejumlah partai politik yang ada," terangnya.

Masih menurut  Edi, usulan-usulan dari warga masyarakat RW.14 dan RW.31 rata-rata terkait masalah perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan, disamping penanganan sampah.

“Memang yang muncul dari usulan warga masyarakat itu terkait masalah jalan lingkungan yang belum terakomodir semuanya, dan masalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memang mereka membutuhkan," jelasnya.

Pemerintah Kota Cimahi, lanjut Edi, wajib menyediakan kembali kuotanya. Begitu pula pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, sudah dilaksanakan seperti air bersih yang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat.

“Memang di daerah kami sudah ada PDAM yang dikelola oleh pihak RW, tetapi pembangunan air bersih tempatnya belum memadai menurut kacamata saya, seperti apakah harus diperlebar atau lebih diperdalam,” tandasnya. (*)

Komentar

BERITA TERKINI