Kota Cimahi (GARDA INDONESIA) Pasca terjadinya longsor Tembok Penahan Tanah pembangunan PT Mandalika yang menimpa warga Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL) RT 02 RW 17 Kelurahan Leuwigajah kecamatan Cimahi Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengundang semua pihak yang terkait, termasuk dari pengembang Mandalika, dinas yang terkait, Camat, Lurah, ketua RW, RT dan pihak korban. Musyawarah ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko S.H, di gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (09/10/2024).
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko memaparkan, pihaknya akan mengecek seluruh perizinannya dari mulai tahun 2018 bersama dinas dinas terkait, dan yang terpenting yaitu menyelamatkan warga yang terdampak.
Wahyu juga mengatakan, warga yang terdampak longsor minta untuk direlokasi, namun untuk saat ini pihak Mandalika belum bisa memutuskan hingga rapat internal rapat internal diadakan dengan tenggat waktu hingga 29 Oktober.
Penyebab terjadinya longsor, Wahyu menjelaskan karena struktur bangunannya tidak sesuai, sehingga tembok penahan tanah tidak kuat.
Wahyu juga menyampaikan bahwa nanti pihaknya akan melakukan pengecekan dengan dinas terkait apakah tempat tersebut masuk ke dalam zona hijau atau kuning, karena jika memasuki zona hijau artinya tempat tersebut tidak boleh ada pembangunan.