Revisi UU TNI sudah disahkan Menjadi UU TNI, Apakah akan terjadi Neo orba 2.0?


Revisi UU TNI sudah disahkan Menjadi UU TNI, Apakah akan terjadi Neo orba 2.0?

Penulis : Kahfi reksa Gusti S.IP (aktivis Kota Cimahi)


Cimahi (GARDA INDONESIA) Dengan di sahkan nya UU TNI pada hari kamis tanggal 20 maret 2025 di gedung DPR RI pada agenda Rapat Paripurna menjadi gejolak besar bagi kawan-kawan aktivis dan masyarakat yang menolak UU TNI untuk di sahkan. 


Dilihat dari berbagai daerah Gerakan yang dibangun secara kolektif untuk menolak UU TNI di sahkan. Akan tetapi para pemangku jabatan seolah-olah tuli dengan apa yang menjadi tuntutan dari kawan-kawan gerakan yang ada di berbagai daerah. 


Revisi ini mencakup beberapa perubahan yang signifikan, mulai dari koordinasi institusi, operasi milier selain perang, hingga penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. 


Dengan adanya UU TNI yang sudah di sahkan, maka supremasi sipil tereliminasi yang nantinya militerlah yang lebih  mendominasi, karakteristik militer adalah siap perintah, lantas bagaimana dengan nasib demokrasi kita, dan tujuan kawan-kawan aktivis 98 yang pada masa itu berjuang berdarah-darah untuk menegakan demokrasi dan menghapuskan dwi fungsi ABRI.


Dengan disahkannya UU TNI ini yang mengeliminasi Supremasi Sipil, Dimana para Sipil itu sendiri yang memang berkompeten dalam bidang tertentu yang sudah menduduki kursi perkuliahan sarjana, pasca sarjana, maupun doktoral akan tereliminasi dengan adanya UU TNI ini yang pada akhirnya demokrasi di Indonesia tidak lagi bertempat pada relnya karena kepentingan elit yang merusak tatanan demokrasi pada hari ini.


Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, diantaranya:

1. Koordinator Bidang Politik dan          Keamanan  Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekertaris Militer Presiden

4. Intellejen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhanas

7. Dewan Pertahanan nasional

8. Search and Rescue ( SAR ) Nasional

9. BNN

10. Mahkamah Agung


Dengan revisi yang dilakukan, ada 6 institusi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif diantaranya:

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

3. Keamanan Laut

4. Kejaksaan Agung

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)


Makna dan implikasi dari revisi UU TNI membawa cukup luas dari segi pemerintahan, keamanan, dan keseimbangan antara sipil dan militer. 


Dengan disahkannya UU TNI ini menurut saya TNI akan kembali seperti Masa Orde baru yakni menjaga keamanan dalam negeri seperti demonstrasi, protes buruh dan petani, terlibat menangani konflik lingkungan dan agraria dan lainnya, Hal ini sangat berbahaya, ekspresi kebebasan sipil akan dihadapi militer. Padahal pada hakikatnya militer dibentuk untuk perang bukan untuk berhadapan dengan rakyat.


Maka dari itu wajar jika para elmen masyarakat maupun mahasiswa geram terhadap pengesahan UU TNI ini dengan mengekspresikannya para aktivis dan masyarakat turun kejalan berdemonstrasi di berbagai daerah, meskipun dalam proses demonstrasinya terdapat banyak sekali perbuatan yang perbuatan represif yang dilakukan oleh oknum dari aparat yang menghadang.

MERDEKA!!

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI