![]() |
Ike Hikmawati (Foto : Net) |
Cimahi (GARDA INDONESIA) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike HikmawatiIke Hikmawati, menegaskan bagi sekolah yang melanggar ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan kena sanksi tegas berupa tidak cairnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal tersebut di sampaikan saat di temui awak media, Senin (26/5/25).
"Sanksi tersebut akan mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, serta Keputusan Wali Kota Cimahi," tegasnya.
Diakuinya, kelebihan Siswa dalam rombel juga akan berimplikasi pada pendanaan dan siswa tidak akan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), artinya tidak terdaftar secara resmi dalam data nasional.
Dalam kesempatan tersebut Poitisi PKS tersebut juga mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, khususnya sekolah, agar menjalankan SPMB secara tertib sesuai ketentuan nasional. ***