Wahyu Widiatmoko Optimis Meskipun Waktu Singkat Perda Pajak Daerah Akan Selesai



Cimahi (GARDA INDONESIA) - Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiatmoko memimpin sidang, Rabu (21/05/2025) di gedung Paripurna DPRD.


Dalam acara tersebut Walikota Cimahi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah Nomor 8 tahun 2023 dan retribusi Daerah.


Walikota menjelaskan bahwa dalam pembentukan Perda tersebut pemerintah hanya diberikan waktu selama 15 hari apabila dalam 15 hari tidak terselesaikan akan dikenakan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.


"Saya berharap dengan terwujud Raperda  ini ada peningkatan yang signifikan yang  diwadahi dalam peraturan,"terangnya.


Sementara itu ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menuturkan, pihaknya mendukung inisatif dari eksekutif itu, dengan segera melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda perubaan Perda tersebut.


“Jadi, intinya kami mendukung. Hari ini di Bamus (Badan Musyawarah) kita langsung bentuk Pansus, langsung kita paripuranakan, ditetapkan Pansus tentang perubahan Perda Nomor 8/2023,” terangnya.


Menurutnya, dengan singkatnya waktu yang diberikan tersebut adalah sebagai pengalaman pertama yang dialami lembaganya. Umumnya, waktu untuk melakukan perubahan Perda paling sedikit satu tahun.


Meski waktu yang dimiliki sangat pendek, politisi PKS itu optimis perubahan Perda Nomor 8/2023 dapat dilakukan dengan baik, dengan agenda menggali potensi PAD Kota Cimahi tanpa membebani masyarakat.


Sidang tersebut dihadiri oleh walikota Cimahi dan wakil walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana dan Adhitya Yudisthira, anggota DPRD Kota Cimahi dan para OPD di lingkungan Kota Cimahi. ***

Komentar

BERITA TERKINI