Cimahi (GARDA INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, menegaskan bahwa PDRD menjadi instrumen vital dalam menopang struktur pendapatan daerah. Pasalnya, sektor pajak dan retribusi bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“PDRD ini sangat penting. Kalau tidak segera dilaksanakan, potensi kehilangan pendapatan daerah bisa terjadi. Karena itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus kita realisasikan dan tentu ini menjadi keuntungan bagi daerah,” ujar Enang usai rapat Raperda PDRD di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/1/2025).
Ia menjelaskan, proses pembahasan regulasi tersebut bukan pekerjaan singkat. Raperda PDRD telah dibahas secara berkelanjutan sejak Februari 2025 hingga memasuki 2026. Lamanya proses dipicu banyaknya penyesuaian, mulai dari perubahan tarif, objek pajak, hingga rincian retribusi yang terus diperbarui mengikuti dinamika kebijakan pusat dan kondisi daerah.
“Bukan baru dibahas satu tahun, tapi terus-menerus. Karena ada perubahan tarif, ada objek yang berubah, dan jumlahnya tidak sedikit. Bahkan total halaman Raperda dan lampirannya mencapai kurang lebih 400 halaman,” jelasnya.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin menantang, DPRD menilai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah strategis, terlebih saat kebijakan pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat mulai terasa dampaknya. Namun demikian, peningkatan PAD ditegaskan tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan beban baru bagi warga.
“Kita ingin meningkatkan PAD, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Kalau PAD naik tapi masyarakat terbebani, maka kegembiraan masyarakat akan berkurang. Padahal kita ingin masyarakat tetap enjoy dan bahagia tinggal di Kota Cimahi, sesuai slogan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Cimahi makin happy,” katanya.
Secara substansi, mayoritas nilai objek pajak dan retribusi disebut telah disepakati. Hanya tersisa satu poin yang masih menunggu klarifikasi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) terkait objek lapangan Cibaligo. Selebihnya, struktur angka dan ketentuan dinyatakan telah final.
Dengan hampir rampungnya pembahasan, DPRD Kota Cimahi berharap Raperda PDRD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mendorong peningkatan PAD yang adil, proporsional, dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (***)
