CIMAHI, GARDA INDONESIA.COM- Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahap awal 2025 menyesuaikan kebijakan efisiensi nasional. Anggaran disesuaikan menjadi Rp3,9 miliar dari rencana awal sekitar Rp12,5 miliar.
Penyesuaian mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cimahi Asep Rukmansyah memastikan pemangkasan tidak mengurangi fokus teknis proyek di Jalan Aruman.
Tahap awal tetap mengutamakan penguatan struktur dasar karena lahan 2.300 meter persegi bekas persawahan. Pemadatan tanah dan pembangunan Tembok Penahan Tanah TPT jadi prioritas. “Kita tidak mau gegabah. Lahan bekas sawah harus ditangani serius,” jelas Asep.
Peninjauan lapangan dilakukan Komisi 3 DPRD Rabu 8 April 2026. Asep menegaskan proyek ini langkah strategis menghentikan sewa rumah jabatan yang sudah berjalan hampir lima periode dan dinilai boros.
“Selama ini kita mengontrak, itu pemborosan. Dengan membangun aset sendiri, ke depan tidak ada lagi anggaran sewa. Dana bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Proyek dirintis sejak era Penjabat Wali Kota Diki Sahromi. Dengan rumah dinas sendiri, Pemkot Cimahi mengubah pengeluaran rutin sewa menjadi investasi aset jangka panjang bagi daerah.
Konsep bangunan dibuat menyatu sebagai simbol kekompakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kawasan juga dilengkapi pendopo ruang terbuka untuk menyerap aspirasi warga secara langsung.
Komisi 3 mengawal ketat progres administratif dan fisik di lapangan. Target penyelesaian penuh pada tahun anggaran 2026 agar walikota terpilih langsung menempati.
“Harapan kami, 2026 semuanya sudah selesai. Walikota terpilih tidak perlu ngontrak lagi, tapi bisa langsung menempati rumah dinas dan fokus melayani masyarakat,” kata Asep. (**)
