Diskominfo Cimahi Kumpulkan PPID se-Kota, Minta DIP-DIK 2026 Rampung Sesuai Regulasi Baru



CIMAHI, GARDA INDONESIA.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi mengumpulkan seluruh pengelola informasi publik dalam Rapat Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR!, Selasa 12/05/2026. Agenda utama pertemuan daring ini adalah Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan tahun 2026.


Peserta yang hadir mencakup sekretaris perangkat daerah, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, hingga PIC PPID se-Kota Cimahi. Pertemuan ini sekaligus menjadi langkah awal menyelaraskan dokumen informasi publik dengan regulasi terbaru.


Kepala Bidang IKPS Diskominfo Cimahi Andri Nurwantoro yang hadir mewakili Kepala Diskominfo menyebut keterbukaan informasi publik sebagai pilar penting tata kelola pemerintahan. Tanpa dokumen DIP dan DIK yang jelas, pelayanan informasi kepada masyarakat berpotensi tidak konsisten.


“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan bukan sekadar arsip. Ini adalah panduan operasional yang menentukan informasi mana yang boleh dibuka dan mana yang harus dilindungi,” tegas Andri.


Andri menekankan, penyusunan dokumen tersebut harus cepat, tepat, dan sesuai Permendagri terbaru.*Hal ini agar setiap permohonan informasi bisa dijawab tanpa menimbulkan sengketa atau pelanggaran hukum.


Rakor juga menjadi ruang evaluasi atas dinamika di lapangan. Andri menyoroti tantangan rotasi pegawai dan rangkap tugas yang sering mengganggu keberlanjutan pengelolaan PPID di tingkat OPD.


"Untuk menjawab tantangan itu, Diskominfo meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP-DIK 2026, Tim PPID Utama akan mendampingi seluruh perangkat daerah agar dokumen informasi publik terintegrasi dengan website resmi dan portal Pemkot Cimahi.



Adhy Rahadyan memaparkan materi terkait Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini memperkuat peran PPID, standar layanan informasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.


"Adhy mengingatkan, kecepatan respons terhadap pengaduan publik menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat. Ia meminta seluruh instansi memanfaatkan SP4N-LAPOR! sesuai prinsip _no wrong door policy,"ucapnya.


Materi teknis penyusunan DIP-DIK disampaikan Anton Surahmat. Ia menjelaskan prosesnya meliputi identifikasi informasi, klasifikasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.


“Tidak semua informasi bisa dibuka, tidak semua bisa ditutup. Uji konsekuensi harus dilakukan secara cermat agar tidak melanggar hak publik dan tidak membocorkan data sensitif,” jelas Anton.


Pemkot Cimahi berharap, melalui pendampingan ini, seluruh OPD siap memberikan layanan informasi yang profesional, responsif, dan sesuai aturan. Langkah ini juga diharapkan memperkuat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (**)

Komentar

BERITA TERKINI