CIMAHI, GARDA INDONESIA.COM- Pemerintah Kota Cimahi memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru 2026 berjalan transparan dan normatif. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan tidak ada lagi praktik titipan atau jalur khusus untuk masuk sekolah di Kota Cimahi. Pernyataan itu disampaikan Senin 04/05/2026.
Ngatiyana menyebut Pemkot sudah menerbitkan surat edaran dan aturan tegas soal PPDB. Seluruh proses wajib sesuai ketentuan. Wilayah penerimaan sudah dibagi jelas dan semua sekolah harus mematuhinya. Tidak ada lagi penitipan untuk masuk sekolah.
"Untuk jenjang SMP dan SMA, Pemkot Cimahi telah menggelar Tes Kemampuan Anak sebagai bagian seleksi. Dari pemantauan di lapangan, Wali Kota menilai anak-anak Cimahi sebenarnya pintar dan mampu mengikuti tes dengan baik. Hal ini menjadi bukti sistem pendidikan di Kota Cimahi berjalan," ucap Ngatiyana.
Lebih lanjut Wali Kota menyatakan, dalam PPDB 2026, semua calon siswa diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. Tidak ada yang berat sebelah. Semua aturan berlaku untuk masyarakat dan diterapkan secara adil. Sekolah tidak boleh memberi perlakuan khusus di luar ketentuan yang ada.
"Ngatiyana memberi peringatan keras soal pungutan liar dan titipan masuk sekolah. Jika terbukti ada pihak yang memungut bayaran atau menerima titipan, Pemkot akan langsung memproses. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar. Tidak ada toleransi untuk praktik yang merusak keadilan," tegasnya.
Penegasan ini dikeluarkan agar sekolah bisa mengatur PPDB tanpa intervensi pihak manapun. Pemkot ingin memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh warga Cimahi. Persepsi negatif soal masuk sekolah harus dihapus. Semua proses harus bersih dan terbuka.
Pengawasan ketat akan dilakukan selama PPDB berlangsung. Tim Pemkot turun memantau pelaksanaan di setiap sekolah. Masyarakat juga diminta melapor bila menemukan indikasi titipan atau pungli. Jalur pengaduan resmi disiapkan agar laporan cepat ditindaklanjuti.
"Dengan aturan jelas dan pengawasan kuat, Pemkot Cimahi menargetkan PPDB 2026 lancar dan bebas titipan. Langkah ini bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Pendidikan yang adil adalah hak semua warga Cimahi," tandas Ngatiyana. (**)
