CIMAHI, GARDA INDONESIA.COM–Wali Kota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana menyerahkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 5.500 pekerja rentan di Kota Cimahi. Penyerahan digelar Selasa 9 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Selasar Gedung B Pemkot Cimahi.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkot Cimahi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial jadi bentuk perlindungan langsung bagi warga dengan pekerjaan berisiko tinggi," kata Wali Kota Ngatiyana.
"Para pekerja rentan mendapat dua manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Jaminan Kematian JKM. Perlindungan berlaku selama tahun anggaran 2026 untuk mengurangi risiko ekonomi pekerja," ujarnya.
Ngatiyana menegaskan pemerintah hadir bukan hanya membangun infrastruktur fisik. Yang utama adalah melindungi keselamatan dan kesejahteraan warga sesuai amanat UUD 1945.
“Pemerintah harus hadir untuk seluruh tumpah darah Indonesia. Kegiatan ini wujud nyata Pemkot Cimahi melindungi hak-hak pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi secara ekonomi,” tegas Wali Kota di hadapan peserta.
Wali Kota menjelaskan pekerja rentan punya karakteristik pekerjaan tidak stabil dan kesejahteraan rendah. Kondisi ini membuat mereka rentan terdampak gejolak sosial ekonomi dan situasi geopolitik saat ini.
Program ini masuk salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tujuannya mewujudkan visi Cimahi MANTAP dengan masyarakat HEPI lahir dan batin.
Ngatiyana mengakui keterbatasan anggaran membuat penerima belum bisa menjangkau seluruh pekerja rentan. Untuk tahap awal, data penerima dipatok dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Dinas Sosial Kota Cimahi.
“Harapan kami ke depan program ini bisa menjangkau lebih luas lagi. Karena kehadiran pemerintah harus dirasakan lewat perlindungan sosial, bukan hanya pembangunan fisik,” pungkas Ngatiyana. (**)
