Bangunan Liar di Tengah TPU Pandu Masuk Daftar Penertiban Satpol PP


BANDUNG –Garda Indonesi. com Keberadaan bangunan liar (bangli) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pandu, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.


Bangunan tersebut berada di tengah kawasan pemakaman dan diketahui telah berdiri sejak sekitar 2012. Bangunan berukuran kurang lebih 8 meter dengan lebar 1,5 meter itu berada di belakang deretan batu nisan.


Bangli tersebut diketahui pernah digunakan oleh seorang pria bernama Dadang. Ia selama ini dikenal memberikan jasa perawatan makam kepada sejumlah ahli waris.


Saat dilakukan peninjauan pada Senin (14/9/2026), Dadang tidak berada di lokasi. Pintu bangunan juga dalam kondisi terkunci.


Dari video yang beredar di media sosial, bagian dalam bangunan terlihat dilengkapi sejumlah perlengkapan, mulai dari sangkar burung, tas, lemari plastik, lantai keramik hingga ruangan yang digunakan untuk beristirahat.


Kepala UPT TPU Kristen Pandu, Syaiful Iman, mengatakan keberadaan bangunan liar di kawasan TPU sebenarnya bukan hanya satu. Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.


"Pemerintah Kota Bandung waktu itu sudah tertibkan dari total 86 bangunan. Sudah dibongkar, datanya terakhir ada 12, termasuk Pak Dadang ini masuk dalam data yang akan dibongkar," ujar Syaiful.


Menurutnya, proses penertiban sebelumnya belum sepenuhnya selesai. Untuk pembongkaran tahap berikutnya, pihak UPT TPU Kristen Pandu masih menunggu jadwal dari Satpol PP Kota Bandung.


"Sudah dilakukan pembongkaran, hanya waktu itu belum seluruhnya dituntaskan. Ini sudah masuk dalam agenda kerja dari Satpol PP Kota Bandung," katanya.


Ia menjelaskan, penghuni bangunan liar di sekitar kawasan TPU memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Tidak seluruhnya merupakan relawan kebersihan.


Sebagian di antaranya bekerja sebagai pemulung, pengamen hingga menjalankan usaha sendiri. Sementara Dadang disebut memperoleh penghasilan dari jasa merawat makam milik ahli waris.


Syaiful juga meluruskan sejumlah narasi yang berkembang setelah bangunan tersebut viral. Menurutnya, Dadang tidak setiap hari tinggal dan tidur di bangunan tersebut karena terkadang kembali ke tempat kontrakannya.


"Ya kadang-kadang juga mungkin kalau tidak pulang juga nginep," ujarnya.


Berada di Area Penyangga Sungai


Syaiful mengatakan sebagian bangunan liar di kawasan tersebut berdiri di area yang berbatasan dengan Sungai Citepus.


Menurutnya, lahan tersebut memiliki kontur miring dan berfungsi sebagai area penyangga atau buffer sungai.


"Kebanyakan yang dipakai itu areanya kontur miring, buffer untuk sungai," tuturnya.


Ia menambahkan, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk makam apabila bangunan liar sudah ditertibkan. Area tersebut dibutuhkan sebagai ruang penyangga apabila terjadi luapan Sungai Citepus.


Keberadaan bangunan liar di kawasan TPU Kristen Pandu tersebar di tiga wilayah RW, yakni RW 5, RW 6 dan RW 8, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo.


Untuk bangunan yang berada di tengah area pemakaman dan menjadi viral di media sosial, pihak UPT TPU Kristen Pandu memastikan bangunan tersebut sudah masuk dalam daftar yang akan ditertibkan.


Terkait kapan pembongkarannya dilakukan, Syaiful mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi dan jadwal dari Satpol PP Kota Bandung.


"Mungkin nanti dari Satpol PP yang menyampaikan. Kan gini, sekarang Bandung lagi giat-giatnya menertibkan bangunan-bangunan liar, terutama yang di atas trotoar. Kalau ini kan agak di dalam. Mungkin tinggal nunggu list," pungkasnya.

( Red )

Komentar

BERITA TERKINI