Pemkab Bandung Barat Percepat Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, 200 Kendaraan Sudah Ditindaklanjuti


GARDA INDONESIA, NGAMPRAH KBB,-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terus mempercepat penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas yang tersebar di sejumlah Perangkat Daerah.


Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 yang mencatat adanya ratusan kendaraan dinasa milik Pemkab Bandung Barat yang masih memiliki tunggakan pajak.


Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail mengatakan, berdasarkan hasil temuan BPK terhadap periode 2008 hingga 2025, tercatat sebanyak 415 kendaraan dinas yang menunggak pajak.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 kendaraan telah ditindaklanjuti dengan pembayaran kewajiban pajak oleh Perangkat Daerah masing-masing.



Asep mengapresiasi langkah cepat Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat yang melakukan penelusuran dan menindaklanjuti temuan tersebut.


“Saya mengapresiasi dengan sudah ada tindak lanjut hasil temuan BPK dari 2008-2025. Alhamdulillah sudah ada progresnya,” ujar Asep saat menghadiri Fasilitasi Pelayanan Pajak Kendaraan Dinas di Halaman Masjid Agung As-Shidiq, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Kamis (24/9/2026).


Fasilitasi pelayanan pembayaran pajak tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat bersama Bidang Aset BKAD dengan menggandeng Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (PPPDW) Bandung Barat.


Menurut Asep, proses penyelesaian tunggakan tidak hanya dilakukan melalui pembayaran pajak, tetapi juga dengan melakukan verifikasi terhadap kondisi kendaraan secara faktual.


Hasil penelusuran menunjukkan terdapat kendaraan yang sudah tidak beroperasi sejak 2008, kendaraan yang masih berkaitan dengan proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), serta kendaraan yang keberadaannya berada pada instansi vertikal.


“Jadi memang harus ditelusuri satu per satu. Kita sesuaikan antara data administrasi dengan kondisi kendaraan di lapangan,” katanya.


Pemkab Bandung Barat, lanjut Asep, terus melakukan penataan dan penertiban data aset kendaraan dinas agar keberadaan, status administrasi, serta kewajiban pajaknya dapat diketahui secara jelas.


Ia berharap langkah jemput bola melalui fasilitasi pelayanan pajak tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang menjadi temuan BPK.


“Alhamdulillah, mudah-mudahan ini berpengaruh terkait nanti pemeriksaan (BPK) tahun 2026 pada tahun depan, sehingga akan berpengaruh terhadap nilai batas minimal untuk WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” harapnya.


Asep menegaskan, sesuai instruksi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas yang menjadi temuan BPK sejak 2008 harus segera dituntaskan.


Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang dokumen kepemilikannya masih berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemkab Bandung Barat juga tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah induk tersebut.


“Itu sudah dilakukan melalui bersurat dari Pak Bupati (Bandung Barat) ke Pak Bupati Bandung. Dan ditindaklanjuti oleh tenaga teknis. Ketika nanti ada hal-hal yang perlu juga ada penghapusan, ya kita lakukan itu,” jelas Asep.


Pajak Kendaraan Pribadi Juga Jadi Perhatian


Selain kendaraan dinas, dalam kegiatan tersebut juga terungkap adanya kendaraan milik pribadi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang masih memiliki tunggakan pajak.


Asep menegaskan, persoalan tersebut juga akan ditertibkan. Pemkab Bandung Barat akan melakukan pemanggilan secara perorangan terhadap pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.


“Saya atas nama pemerintah daerah dan pribadi, tanpa ada pandang bulu semuanya harus menyelesaikan kewajibannya selaku pengguna kendaraan dan pengguna jalan yang sumbernya dari PAD masyarakat. Harus malu, bagi yang belum segeralah bertaubat dengan STNK diisi,” tegasnya.


Menurut Asep, kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengguna kendaraan. Pembayaran pajak juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Pemkab Bandung Barat berkomitmen melanjutkan penataan aset daerah, menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku(doni) (Diskominfosantik KBB )

Komentar

BERITA TERKINI