Tiga Raperda Jadi Sorotan, Ngatiyana Dorong Cimahi Makin Tertib dan Nyaman


CIMAHI,GARDA INDONESIA.COM— Persoalan sampah, ketertiban umum dan pengelolaan aset daerah menjadi tiga perhatian utama Pemerintah Kota Cimahi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., menilai ketiganya memiliki keterkaitan kuat dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang lebih tertib.


Pernyataan tersebut disampaikan Ngatiyana saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Cimahi. Ia menegaskan, regulasi yang sedang dibahas tidak boleh hanya berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.


"Menurut Ngatiyana, penanganan sampah membutuhkan keterlibatan dua pihak. Pemerintah berkewajiban menyiapkan sistem, sarana dan fasilitas yang memadai, sementara masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan serta bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan," ujar Ngatiyana.


Pemkot Cimahi pun mendorong agar penanganan sampah tidak sebatas mengandalkan larangan dan sanksi. Edukasi, pengawasan, pemberian insentif, forum komunikasi serta penguatan budaya gotong royong dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama.


“Jangan sampai Kota yang sudah lama kita bangun bersama, kita rusak hanya karena kita tidak mau mengurusi sampah kita sendiri,” tegas Ngatiyana.


Sementara dalam Raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pemerintah melakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum pidana nasional. Perubahan tersebut antara lain menyangkut ketentuan sanksi agar regulasi daerah tetap memiliki kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.


Meski demikian, Ngatiyana menegaskan penegakan ketertiban tidak diarahkan untuk menghukum masyarakat secara berlebihan. Pendekatan pencegahan, pembinaan, edukasi dan persuasif tetap harus dikedepankan, sedangkan sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.


“Penertiban dilakukan secara proporsional, tidak diskriminatif, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.


Di sisi lain, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius. Melalui perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkot Cimahi ingin memastikan seluruh aset pemerintah tercatat, terawat dan dimanfaatkan secara optimal sesuai aturan.


"Ngatiyana menegaskan aset daerah merupakan amanah masyarakat sehingga tidak boleh dibiarkan terbengkalai ataupun kehilangan nilai akibat lemahnya pengelolaan. Setiap aset harus diarahkan untuk mendukung pelayanan publik maupun memberikan nilai tambah bagi daerah," tegasnya.


Ngatiyana berharap pembahasan ketiga Raperda berlangsung secara terbuka dan kolaboratif antara Pemkot Cimahi bersama DPRD. Perbedaan pandangan, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi selama kepentingan masyarakat tetap menjadi dasar utama.


“Pemerintah tidak selalu paling benar dan DPRD juga tidak harus selalu setuju. Yang harus kita cari bersama adalah apa yang paling baik untuk masyarakat Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.


Wali Kota menambahkan, regulasi yang nantinya disahkan harus benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketiga Raperda tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat Cimahi sebagai kota yang tertib, nyaman dan memiliki tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (**)

Komentar

BERITA TERKINI