BANDUNG -Garda Indonesia. Com- Penanganan persampahan di Kota Bandung memasuki pola kelembagaan baru. Pemerintah Kota Bandung kini membagi pelayanan persampahan berbasis wilayah melalui enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), di samping satu UPTD yang secara khusus menangani pengelolaan sampah dari kawasan berpengelola dan kemitraan.
Penataan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 38 Tahun 2026 tentang Penataan UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Peraturan ini disahkan pada 3 September 2026 oleh Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandung.
Dengan pola baru tersebut, penanganan kebersihan tidak lagi bertumpu pada satu UPTD seperti struktur sebelumnya. Wilayah pelayanan kini dibagi ke dalam enam kawasan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih dekat dengan wilayah kerja masing-masing.
Wilayah Pelayanan Dibagi Menjadi Enam Kawasan
Enam UPTD Persampahan Wilayah yang berada di bawah DLH Kota Bandung masing-masing memiliki cakupan kecamatan berbeda.
UPTD Persampahan Wilayah Bojonegara melayani Sukasari, Sukajadi, Cicendo dan Andir.
UPTD Cibeunying menangani Cidadap, Coblong, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kaler dan Cibeunying Kidul.
Sementara UPTD Karees mencakup Regol, Lengkong, Batununggal dan Kiaracondong.
Untuk kawasan timur dan tenggara, UPTD Kordoba melayani Rancasari, Buahbatu, Bandung Kidul, Gedebage dan Panyileukan.
Kemudian UPTD Tegalega mencakup Astanaanyar, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay dan Bandung Kulon.
Adapun UPTD Ubermanik bertanggung jawab terhadap Arcamanik, Cibiru, Antapani, Ujungberung, Cinambo dan Mandalajati.
Pembagian tersebut membuat masing-masing UPTD memiliki wilayah kerja yang lebih spesifik dalam menjalankan pelayanan kebersihan.
Dari Pengumpulan hingga Pengangkutan
Dalam aturan baru tersebut, tugas UPTD Persampahan Wilayah mencakup pengendalian pengumpulan sampah dari sumber menuju tempat penampungan sementara (TPS), penyapuan jalan serta pengangkutan sampah dari TPS maupun sumber menuju fasilitas pengolahan.
Artinya, pelayanan di tingkat wilayah mencakup sejumlah tahapan yang langsung berkaitan dengan aktivitas kebersihan sehari-hari masyarakat.
Di sisi lain, terdapat UPTD Pengelolaan Sampah yang memiliki tugas berbeda. Unit ini menangani pelayanan pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan sampah atau residu dari kawasan berpengelola menuju TPST maupun TPA.
UPTD tersebut juga memiliki tugas membangun kemitraan serta melakukan pemeliharaan infrastruktur persampahan.
Diharapkan Mempercepat Respons di Lapangan
Pemkot Bandung menempatkan perubahan struktur UPTD ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan persampahan.
Dengan wilayah kerja yang telah dibagi, koordinasi antara petugas lapangan dan perangkat daerah diharapkan menjadi lebih terarah. Penanganan persoalan kebersihan juga diharapkan dapat lebih cepat menyesuaikan kondisi masing-masing kawasan.
Pemerintah kota juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan. Sebab, perubahan struktur kelembagaan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan warga dalam mengurangi dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Melalui Perwal Nomor 38 Tahun 2026, Pemkot Bandung berharap penguatan kelembagaan DLH dapat mendukung pelayanan persampahan yang lebih efektif, efisien dan responsif sekaligus menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat dan nyaman.***
