CIMAHI, GARDA INDONESIA.COM– Beragam barang bukti hasil penindakan Polres Cimahi dimusnahkan dalam kegiatan yang dihadiri langsung Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba, obat keras terbatas, minuman keras ilegal hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mempersempit ruang peredaran barang-barang yang dinilai dapat mengganggu keamanan, ketertiban serta kehidupan sosial masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat turut menyaksikan langsung proses pemusnahan. Hadir pula unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait.
Dalam kesempatan itu, Ngatiyana menekankan pentingnya penanganan secara bersama terhadap peredaran narkoba, obat keras terbatas dan minuman keras ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai unsur dan masyarakat.
"Data barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan besarnya hasil penindakan yang dilakukan. Tercatat 133.876 gram tembakau sintetis serta 17.135 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut," beber Ngatiyana.
Tidak berhenti pada barang bukti narkoba dan obat-obatan, sebanyak 11.612 botol minuman keras pabrikan berbagai merek juga dimusnahkan. Barang tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal.
"Perhatian juga diberikan terhadap persoalan knalpot brong. Sebanyak 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan karena penggunaannya kerap menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban di lingkungan," tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menyebut pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memperlihatkan bahwa barang bukti hasil penindakan tidak dibiarkan kembali beredar.
"Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN serta unsur masyarakat menjadi hal penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, obat ilegal dan minuman keras," tambah Ngatiyana
Ngatiyana juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkoba, obat keras ilegal, minuman keras tanpa izin maupun gangguan Kamtibmas lainnya. Partisipasi tersebut diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan dan menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib serta kondusif. (**)
